Sejarah Dana Pensiun Jasindo

Dana Pensiun Jasindo merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Mohammad Ali di Jakarta No. 17 Tanggal 15 Februari 1980, Tambahan Berita Negara R.I. No. 35 tanggal 29 Maret 1980 dengan nama Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia.

Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-undang No. 11 tentang Dana Pensiun maka Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia menyesuaikan menjadi Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. SK. 035/DMA/1993 tanggal 15 Oktober 1993 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 298/KM.17/1993 tanggal 24 Desember 1993, Tambahan Berita Negara R.I. No. 17 tanggal 1 Maret 1994.

Peraturan Dana Pensiun Jasindo telah mengalami beberapa perubahan sebagaimana perubahan Peraturan Dana Pensiun sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. SK.017/DMA.115/VI/2006 dan telah disahkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia No. KEP-163/KM.10/2006, tanggal 21 Desember 2006, Tambahan Berita Negara R.I. No. 14 tanggal 16 Februari 2007, Surat Keputusan Direktur Utama No. SK.019/DMA/VII/2008 dan telah disahkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia No. KEP-49/KM.10/2009 tanggal 1 April 2009 Tambahan Berita Negara R.I. No. 35 tanggal 1 Mei 2009 dan perubahan yang terakhir sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. SK.7B/DMA/III/2018 dan telah disahkan oleh Dewan Komisioner OJK No. KEP-795/NB.11/2018, tanggal 23 Agustus 2018, Tambahan Berita Negara R.I. No. 80 tanggal 5 Oktober 2018.

Visi

Menjadi Dana Pensiun yang sehat dan mampu menunjang kepentingan Pendiri dalam memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan hari tua bagi peserta.

Misi

  • Menyelenggarakan sistem kepesertaan Program Pensiun secara rapih, tertib dan akurat.
  • Menyelenggarakan sistem penerimaan dan administrasi iuran pensiun secara tertib dan bertanggung jawab.
  • Menyelenggarakan pembayaran manfaat pensiun secara tertib sesuai jumlahnya dan tepat waktu.
  • Mengelola kekayaan dana pensiun melalui kebijaksaan investasi sesuai arahan investasi Pendiri dan ketentuan perundangan yang berlaku, aman serta memberikan hasil investasi yang optimal.