Berita

Dalam rangka penerapan tata kelola Dana Pensiun yang baik dan memberi kepastian kesinambungan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta serta peningkatan pelayanan kepesertaan, maka Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia melakukan Pengkinian Data Peserta Pensiunan dengan cara mengirimkan Formulir Data Ulang kepada masing-masing peserta yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Formulir Data Ulang tersebut wajib dikirimkan kembali kepada Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia disertai dokumen-dokumen pendukungnya yaitu Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) melalui Whatsapp Contact Center Dana Pensiun atau pengisian Formulir Data Ulang melalui Google Form.

Untuk tahun 2025 Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia akan meminta tambahan dokumen pendukung lainnya yaitu Foto selfie Peserta dengan KTP guna memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar Peserta/Penerima Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia.